Berdasarkan peraturan kerja, Kedutaan Besar dan Konsulat Tiongkok di Indonesia akan melanjutkan pengecualian pengambilan sidik jari bagi pemohon visa 1 atau2 kali izin masuk yang memenuhi syarat untuk visa bisnis, wisata, kunjungan keluarga, transit, dan kru sampai tanggal 31 Desember 2024.