Pemberitahuan Mengenai Penangguhan Layanan Legalisasi Konsuler Setelah Tiongkok Bergabung dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Resmi Asing

1. Pada 8 Maret 2023, Tiongkok bergabung dalam (selanjutnya disebut“Konvensi”). Pada 7 November 2023,“Konvensi” akan mulai diberlakukan antara Tiongkok dan Indonesia.“Konvensi” akan terus berlaku di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan Daerah Administrasi Khusus Makau Tiongkok.

2. Mulai tanggal 7 November, dokumen resmi yang diterbitkan di Indonesia dalam lingkup“Konvensi”, hanya perlu mengajukan Sertifikat Apostille untuk dapat dikirim dan digunakan di Tiongkok Daratan, tidak perlu mengajukan Legalisasi Konsuler ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia.

3. Mulai tanggal 7 November, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan menghentikan layanan Legalisasi Konsuler. Untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia yang akan dikirim dan digunakan di Tiongkok Daratan, silakan mengajukan permohonan Sertifikat Apostille kepada otoritas yang berwenang di Indonesia (untuk referensi rincian informasi silakan melihat Lampiran 1)

4. Sesuai ketentuan“Konvensi”, Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh suatu negara digunakan untuk membuktikan keaslian tanda tangan pada dokumen resmi, identitas penandatangan dokumen resmi pada saat menandatangani, dan untuk mengkonfirmasi keaslian segel pada dokumen resmi saat dibutuhkan. Selesainya pengajuan Sertifikat Apostille tidak berarti dokumen resmi tersebut pasti akan diterima oleh lembaga terkait di Tiongkok. Disarankan agar Anda menanyakan terlebih dahulu kepada lembaga terkait di Tiongkok yang membutuhkan dokumen tersebut tentang persyaratan spesifik mengenai format, konten, batas waktu, terjemahan dan ketentuan lainnya sebelum menjalani prosedur terkait.

5. Mulai tanggal 7 November, dokumen resmi dalam ruang lingkup“Konvensi” dari Tiongkok yang akan dikirim dan digunakan di Indonesia tidak lagi perlu mengajukan Legalisasi Konsuler pada pihak Tiongkok serta Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk Tiongkok, diubah menjadi pengajuan Sertifikat Apostille. Kementerian Luar Negeri Tiongkok adalah departemen yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Apostille, menerbitkan Sertifikat Apostille terhadap dokumen resmi dari wilayah negaranya. Mendapat kuasa dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Urusan Luar Negeri Pemerintah Daerah setempat Tiongkok dapat mengeluarkan Sertifikat Apostille terhadap dokumen resmi yang diterbitkan dalam wilayah administrasi mereka sendiri (untuk daftar resmi silakan melihat Lampiran 2). Sertifikat Apostille telah didukung oleh verifikasi daring (online), silakan masuk (log in) https://consular.mfa.gov.cn/VERIFY/ . Prosedur dan persyaratan khusus untuk mengajukan Sertifikat Apostille, silakan masuk (log in) ke Jaringan Layanan Konsuler Tiongkok (situs web: http://cs.mfa.gov.cn/ ) atau membuka situs web dari Kantor Urusan Luar Negeri setempat terkait.


Lampiran 1: Informasi pengajuan Sertifikat Apostille Indonesia


Lampiran 2: Daftar Kantor Urusan Luar Negeri Pemerintah Daerah yang Menerbitkan Sertifikat Apostille

Print
COPYRIGHT ©2008-2014 CVASC. ALL RIGHTS RESERVED Contact Us

Office Address:

Unit 07-12, 8th Floor East Building Jl, DR Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.3.2  Kav 1 South Jakarta 12950.
Time: Business days 09:00-17:00
Landline: 021-579-38655
E-mail: jakartacentre@visaforchina.org (Visa and others) jakartacentre2@visaforchina.org (Authentication)
Pemberitahuan Mengenai Penangguhan Layanan Legalisasi Konsuler Setelah Tiongkok Bergabung dalam Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Resmi Asing

1. Pada 8 Maret 2023, Tiongkok bergabung dalam (selanjutnya disebut“Konvensi”). Pada 7 November 2023,“Konvensi” akan mulai diberlakukan antara Tiongkok dan Indonesia.“Konvensi” akan terus berlaku di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan Daerah Administrasi Khusus Makau Tiongkok.

2. Mulai tanggal 7 November, dokumen resmi yang diterbitkan di Indonesia dalam lingkup“Konvensi”, hanya perlu mengajukan Sertifikat Apostille untuk dapat dikirim dan digunakan di Tiongkok Daratan, tidak perlu mengajukan Legalisasi Konsuler ke Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia.

3. Mulai tanggal 7 November, Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan menghentikan layanan Legalisasi Konsuler. Untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia yang akan dikirim dan digunakan di Tiongkok Daratan, silakan mengajukan permohonan Sertifikat Apostille kepada otoritas yang berwenang di Indonesia (untuk referensi rincian informasi silakan melihat Lampiran 1)

4. Sesuai ketentuan“Konvensi”, Sertifikat Apostille yang diterbitkan oleh suatu negara digunakan untuk membuktikan keaslian tanda tangan pada dokumen resmi, identitas penandatangan dokumen resmi pada saat menandatangani, dan untuk mengkonfirmasi keaslian segel pada dokumen resmi saat dibutuhkan. Selesainya pengajuan Sertifikat Apostille tidak berarti dokumen resmi tersebut pasti akan diterima oleh lembaga terkait di Tiongkok. Disarankan agar Anda menanyakan terlebih dahulu kepada lembaga terkait di Tiongkok yang membutuhkan dokumen tersebut tentang persyaratan spesifik mengenai format, konten, batas waktu, terjemahan dan ketentuan lainnya sebelum menjalani prosedur terkait.

5. Mulai tanggal 7 November, dokumen resmi dalam ruang lingkup“Konvensi” dari Tiongkok yang akan dikirim dan digunakan di Indonesia tidak lagi perlu mengajukan Legalisasi Konsuler pada pihak Tiongkok serta Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Indonesia untuk Tiongkok, diubah menjadi pengajuan Sertifikat Apostille. Kementerian Luar Negeri Tiongkok adalah departemen yang berwenang dalam penerbitan Sertifikat Apostille, menerbitkan Sertifikat Apostille terhadap dokumen resmi dari wilayah negaranya. Mendapat kuasa dari Kementerian Luar Negeri, Kantor Urusan Luar Negeri Pemerintah Daerah setempat Tiongkok dapat mengeluarkan Sertifikat Apostille terhadap dokumen resmi yang diterbitkan dalam wilayah administrasi mereka sendiri (untuk daftar resmi silakan melihat Lampiran 2). Sertifikat Apostille telah didukung oleh verifikasi daring (online), silakan masuk (log in) https://consular.mfa.gov.cn/VERIFY/ . Prosedur dan persyaratan khusus untuk mengajukan Sertifikat Apostille, silakan masuk (log in) ke Jaringan Layanan Konsuler Tiongkok (situs web: http://cs.mfa.gov.cn/ ) atau membuka situs web dari Kantor Urusan Luar Negeri setempat terkait.


Lampiran 1: Informasi pengajuan Sertifikat Apostille Indonesia


Lampiran 2: Daftar Kantor Urusan Luar Negeri Pemerintah Daerah yang Menerbitkan Sertifikat Apostille