Permohonan legalisasi dokumen di Indonesia biasanya melewati beberapa prosedur sebagai berikut:
· 1. Dokumen asli yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di Indonesia (contohnya akte lahir, akte perkawinan, SKCK, dll) atau dokumen fotokopi yang sudah diverifikasi oleh instansi berwenang di Indonesia, telah melalui legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Indonesia, dapat diajukan di Visa Center.
· 2. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris (contohnya surat pernyataan, surat kuasa, dll.) yang telah dinotarisasikan, dilegalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri Indonesia, dapat diajukan di Visa Center.
o Alamat Kementerian Hukum dan HAM Indonesia : Gedung Cik’s, Jl. Cikini Raya No. 84-86 Menteng Jakarta Pusat
o Alamat Kementerian Luar Negeri Indonesia : Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat