Untuk meningkatkan kualitas layanan Legalisasi Konsuler, Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya, Medan, dan Denpasar akan memindahkan layanan kepada “Chinese Visa Application Service Centers (CVASC)”, per tanggal 14 Mei 2018.
Mulai tanggal tersebut, permohonan Legalisasi Konsuler untuk Warga Negara Indonesia dan warga negara dari negara ketiga harus diserahkan ke CVASC di Jakarta, Surabaya dan Medan. Layanan legalisasi CVASC mencakup penerimaan permohonan, pembayaran, pengambilan dokumen, dan pemberian informasi. Keputusan mengenai pengesahan dokumen legalisasi tetap berada di tangan pejabat konsuler yang berwenang.
Layanan Legalisasi Konsuler untuk warga negara Tiongkok tetap ditempatkan di Kedutaan Besar Tiongkok dan Konsulat Jenderal Tiongkok di masing-masing wilayah konsuler.
CVASC akan memberikan lingkungan yang lebih nyaman, informasi yang tepat waktu, jam operasional yang lebih panjang, pelayanan yang praktis, serta mematuhi hukum dan peraturan antar negara Tiongkok dan Indonesia untuk menjaga keamanan informasi pribadi dan dokumen pemohon. CVASC akan mengenakan biaya servis kepada pemohon berdasarkan harga yang dipublikasikan.
Chinese Visa Application Service Center
2018.5.11